Berdasarkan Rancangan Induk Pengembangan dan Statuta tersebut maka pada tanggal 19 Agustus 1999 Rektor Universitas Halu Oleo mengajukan proposal permohonan (usulan) pendirian/pembukaan Program Studi S1 Ilmu Hukum kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Tindak lanjut dan permohonan tersebut pada tanggal 27 Maret 2000 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasonal Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 73/DIKTI/KEP/2000 tentang pembentukan Program Studi S1 Ilmu Hukum di Universitas Halu Oleo.
Berdasarkan Surat Keputusan DIKTI Nomor 73/DIKTI/KEP/2000, maka Program Ilmu Hukum ditempatkan pada Fakultas Ilmu Sosial di Jurusan Sosiologi sebagai penyelenggara yang pada Tahun Ajaran 2000/2001 telah menerima mahasiswa sebanyak 153 orang melalui seleksi Penerimaan Lokal. Selanjutnya melalui UMPTN, berturut-turut pada Tahun Ajaran 2001/2002 menerima mahasiswa sebanyak 85 orang dan Tahun Ajaran 2002/2003 sebanyak 87 orang.
Setelah penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum yang berada di bawah naungan Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo sebagai embrio pembentukan/pendirian Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, dievaluasi perkembangannya, akhirnya dipandang layak dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Hukum.